Beranda | Artikel
Memotong Kuku Termasuk Fitrah
Senin, 16 Agustus 2004

MEMOTONG KUKU TERMASUK FITRAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syari’at terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagainnya.?

Jawaban
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak dibiarkan di atas 40 hari[1]

Adalah aneh sekali bilamana mereka yang mengklaim sebagai kaum metropolis dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka padahal itu membawa kotoran dan konsekuensi logisnya bahwa manusia yang seperti ini malah menyerupai binatang.

Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukankah gigi dan kuku.. (hingga ucapan beliau ,-penj) adapun gigi, maka ia termasuk tulang sedangkan (memelihara) kuku adalah cara hidup orang-orang habasyah (Ethiophia)” [2]

Yang dimaksud, bahwa mereka itu menjadikan kuku-kuku tersebut sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging atau selain itu. Ini semua merupakan cara hidup mereka yang lebih mirip dengan ala hidup binatang.

(Kitab Ad-Da’wah, Vol V, Jilid II, hal 79-80)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
______
Footnote
[1]. Shahih Muslim, Kitab Ath-Tharah 9258)
[2]. Shahih Al-Bukhari, kitab Asy-Syirkah (2507), Shahih Muslim, kitab Al-Adhay (1968)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/987-memotong-kuku-termasuk-fitrah.html